IPARIMELAWI.OR.ID | Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Melawi melaksanakan bhakti sosial dan penyuluhan perkawinan di Masjid Jami’ Tekelak, Kecamatan Pinoh Utara, Jumat (15/12).
Bhakti sosial berupa penanaman pohon produktif, seperti pohon mangga, sawo dan jambu. Sehingga penanaman pohon ini tidak sekadar bentuk reboisasi, tapi bisa diambil buahnya ke depannya nanti.
Kegiatan yang dihadiri oleh Penghulu dari semua Kecamatan di Kabupaten Melawi, para penyuluh agama, pengurus masjid dan masyarakat sekitar dilanjutkan dengan penyuluhan perkawinan.
Dalam hal ini, H. Darwisno selaku Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia ( APRI) Kabupaten Melawi menyampaikan tentang batas usia perkawinan berdasarkan undang-undang terbaru.
Dijelaskan H. Darwisno, usia minimal perkawinan baik laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun.”Batas usia ini adalah berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai perubahan terhadap Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974″, terang H. Darwisno.
Namun, lanjut H. Darwisno, bukan berarti jika kurang dari 19 tahun tidak bisa menikah. “Kurang dari 19 tahun tetap bisa menikah, namun setelah mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama”, tegasnya.
Ketua Takmir Masjid Jami’, Heri Darmawan menyambut dengan senang kedatangan rombongan APRI Kabupaten Melawi.
“Selamat datang. Semoga kegiatan nantinya membuahkan hasil. Tanamannya bisa berbuah, dan dikasi pupuk juga”, harap Pak Heri usai menerima pohon produktif yang akan ditanam.
Mengenai batas usia pernikahan minimal 19 tahun, Pak Heri Darmawan meminta kepada APRI agar bisa mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak terjadi gejolak.
“Karena selama ini pemahaman masyarakat, masih mengacu asal sudah aqil baligh, sudah boleh menikah. Agar tidak ada kesalahpahaman, maka peraturan terbaru mesti disosialisasikan”, pintanya.
Sementara itu, H. Fazli Aminudin selaku Kasubbag TU Kemenag Melawi yang hadir mewakili Kepala Kantor Kemenag Melawi menyampaikan apresiasi atas kegiatan yang diprakarsai oleh APRI.
“Alhamdulillah, hari ini APRI ambil bagian dalam rangka memeriahkan rangkaian Hari Amal Bhakti Kementerian Agama, kegiatan berupa bakti sosial penanaman pohon produktif, pemberian buku iqro’ dan penyuluhan perkawinan”, ucap H. Fazli.
Dia berharap, pohon-pohon yang ditanam bisa menjadi penopang tanah, sehingga tidak terjadi abrasi. Ini mengingat lokasi Masjid Jami’ Tekelak yang berada persis di tepian Sungai Melawi yang memang rawan abrasi.
Lebih lanjut H. Fazli, kelak pohon produktif yang ditanam ini bisa dipetik dan dinikmati buahnya.”Apalagi pohon produktif, jadi nanti bisa dinikmati buahnya, beda dengan pohon akasia atau yang sejenisnya”, tegasnya.
Tidak hanya itu, H. Fazli juga berharap agar ke depan ada keberlangsungan kerja sama antara Masjid Jami’ Tekelak dengan Kantor Kemenag Kabupaten Melawi.
“Kerja sama kita tidak sampai di sini. Tidak hanya sampai di sini. Karena Masjid Jami’ Tekelak merupakan masjid yang punya nilai sejarah sebagai masjid tertua di Kabupaten Melawi, saya berharap ke depan, ada acara dalam rangka mengenalkan tentang sejarah Masjid Tekelak kepada generasi muda”, harap H..Fazli.
Pada kesempatan itu, H. Fazli menyampaikan banyaknya kegiatan yang dilakukan oleh unsur Kementerian Agama Kabupaten Melawi dalam rangka memeriahkan HAB k-78.
“… Sebelumnya, Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Kabupaten Melawi juga sudah ikut mewarnai kegiatan HAB dengan mengadakan bakti sosial donor darahdi RSUD Melawi dan Family Gathering Keluarga Besar Kantor Kementerian Agama di Lepung Kurnia”, paparnya.
- IPARI Melawi Berbagi Kasih dalam Kegiatan Lebaran Yatim dan Difabel 1447 H/2025 M - 4 Juli 2025
- Kemenag Melawi Adakan Capacity Building Kampung Moderasi Beragama Bertajuk “Beda, Santai Kawan!” - 25 November 2024
- IPARI Kabupaten Melawi Adakan Pelatihan Khatib dan Bilal se Kabupaten Melawi - 30 Oktober 2024